Sabtu, 08 Agustus 2009

HIBAH Aset Menganggur Diserahkan kepada Daerah


Sabtu, 8 Agustus 2009 | 05:25 WIB

Jakarta, Kompas - Aset-aset negara yang tidak terpakai akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini untuk mencegah kerusakan aset dan pemanfaatannya maksimal.

Daerah yang pertama kali mendapatkan hibah aset fisik adalah Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berupa tiga turbin gas eks PT Pertamina (Persero) plus aset tanah senilai Rp 71,785 miliar. Fasilitas ini dapat memenuhi 40 persen kebutuhan listrik di daerah itu.

”Ini penyerahan hibah fisik aset negara pada daerah yang pertama. Kami sudah meminta kementerian dan lembaga nondepartemen menginventarisasi aset-aset menganggur di lembaganya. Mereka melaporkan tidak ada yang menganggur. Namun, hasil penelusuran kami menunjukkan ada aset yang tak terpakai,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan, Hadiyanto di Jakarta, Jumat (7/8).

Ia menjelaskan, aset yang digolongkan menganggur adalah jika dalam empat tahun berturut- turut tidak dimanfaatkan lembaga yang bertanggung jawab mengelolanya. Aset-aset itu wajib dikembalikan ke negara dan pemanfaatannya diarahkan ke lembaga lain.

”Aset di pemerintah daerah yang tidak dipakai dalam empat tahun juga wajib dikembalikan kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, sesuai kontrak hibah pada tiga turbin gas itu, jika dalam empat tahun tidak dimanfaatkan, harus dikembalikan kepada pemerintah pusat,” ujar Hadiyanto.

Selain tiga turbin, pemerintah pusat juga memberikan tanah seluas 6,64 hektar yang merupakan lokasi ketiga turbin gas tersebut kepada Pemprov NAD. Nilai ketiga turbin itu Rp 65,67 miliar, sedangkan nilai tanah Rp 6,115 miliar.

Kebutuhan listrik

Menurut Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tiga turbin yang dihibahkan itu dapat memenuhi kebutuhan listrik 40 MW dari 100 MW kebutuhan listrik di Aceh.

Kekurangan daya 60 MW masih dipasok dari Sumatera Utara. Padahal, Sumut juga masih kekurangan pasokan listrik.

”Kami sangat berharap ada tiga proyek pembangkit listrik yang bisa segera dimulai tahun 2010, yakni pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas 200 MW, pembangkit listrik tenaga panas bumi 60 MW, dan pembangkit listrik tenaga air berkapasitas 200 MW,” kata dia.

Ketiga turbin gas yang dihibahkan pemerintah pusat itu pengelolaannya akan diserahkan kepada PT Bumi Terang Nanggroe Aceh, perusahaan swasta yang ditunjuk Pemprov NAD.

Awalnya, ketiga turbin gas itu dipakai untuk memasok listrik pabrik pengolahan LPG anak perusahaan Pertamina, yakni PT Arun NGL. Namun, sejak tahun 2000, ketiga turbin itu tak dipakai lagi seiring berhentinya produksi LPG.

”Sejak tsunami (26 Desember 2004), banyak aset pemerintah pusat yang tidak terpakai, antara lain 12 lapangan udara,” kata Irwandi. (OIN)

Tidak ada komentar: